Kamis, 19 Juni 2008

perampasan perang

perampasan perang asia timur raya ini sangat merugikan bangsa indonesia ,tetapi menurut perjanjian jepang dengan sekutu di PBB,terhadap kekalahannya pihak jepang harus membayar ganti rugi kepada bangsa Indonesia
LITIGASI
MAJALAH OMBUDSMAN
NO 52 TH IV Maret 2004
Penjajahan Jepang Berbuah Gugatan
Alkisah tersebutlah Raden Ngabei Brodjosoewirjo semasa hidupnya bekerja sebagai
abdi Keraton Surakarta .berpangkat Panewu (setingkat Asisten Wedana ) dan pengusa
pegawai resmi di lingkungan keraton. Beliau beralamat di Kp.Tamtaman III\94
Baluwarti Solo JawaTengah .Dari bekerjanya mendiang R.Ng Brodjosoewirjo
memperoleh harta yang terhitung banyak pada waktu itu berupa berlian dan intan . mobil
merek Fiat produksi tahun 1943 kereta pesiar lengkap dengan dua ekor kudanya pakaian
kebesaran lengkap dan beberapa rumah berpagar besi . Sementara dari perkawinanya
dengan Raden Roro Sedep , R.Ng Brodjo soewiajo hanya memperoleh satu anak yang
diberi nama R.L. Wignyomarsono .
Bangsa kulit kuning alias Jepang tiba di Indonesia dan akhirnya menginjak injak
Tanah Solo.berkamuflase menjadi satu-satunya pelindung rakyat Indonesia Jepang
merampas harta orang –orang kaya ,tak terkecuali milik
R.Ng.Brodjosoewirjo.perampasan itu terjadi pada 1 februari 1945 atau dengan ejaan
lama tanggal 1 boelan 2 tahoen syoowa.harta raden ngabehi itu diambil tanpa sisa
sebagai gantinya harta itu hanya dihargai Soerat Oetjapan Terima Kasih yang
diterbitkan oleh Soerakarta kooti zimukyoku tyookan dan terdapat nama salah seorang
pejabat jepang bernama Watanabe Hiroshi.surat itu secara tidak langsung menyatakan
bahwa raden ngabehi menyerahkan hartanya secara sukarela .
Harta dirampas jepang
Harta benda milik mendiang R.Ng.Brodjosoewirjo yang terampas terdiri atas peti
berukuran 30x20 cmyang berisi berlian murni sejumlah 250 biji
Ukuran perbiji sebesar kuku jari kelingking atau sebesar empat keret .jumlah seluruhnya
250x4 =1000 keret.peti berukuran 30x20 yang berisi intan murni sejumlah 100
biji,ukuran perbiji sebesar kuku jari telunjuk atau sebesar lima keret jumlah seluruhnya
100x5 =500 keret,satu unit mobil fiat warna hitam produksi tahun 1943 mobil yang saat
itu hanya R.Ng Brodjosoewirjo dan paku buwono X (raja) yang memilikinya .satu unit
kereta pesiar lengkap dengan dua ekor kuda (sekelas kuda tunggangan) sepuluh perangkat
pakaian resmi/kebesaran beserta keris pusaka keluarga dan sabuk epek timang bermata
berlian atau ageman ,Keris keluarga berhias berlian pada pangkal pegangan keris kepala
ikat pinggang besar .serta bros berlian pagar besi rumah sepanjang 25 meter tinggi 3,5
meter akibat perampasan perang ini R.Ng Brojosoewirjo menderita lahir batin akibat
kehilangan harta benda yang menjadi tumpuan modal hidup dan yang akhirnya dapat
dinikmati oleh para ahli warisnya
Gugatan Para Cucu
Ahli waris yang merupakan anak tunggal dari R.N Brodjosoewirjo ,R.L.
Wiyomarsono kemudian menikah dengan Saparinten dan dikaruniai enam orang anak.
Meskipun kedua orang tua mereka telah meninggal dunia para cucu dari R.Ng.
Brodjosoewiryo ini tentunya pernah mendengar cerita dari kedua orang tua mereka akan
derita yang pernah di alami oleh eyangnya akibat perampasan harta oleh Jepang .
Eyangsangat menderita karena merasa tidak pernah menandatangani soerat oetjapan itu
apalagi menyerahkan hartanya begitu saja,akusalah seorang cucu kepada majalah
OMBUDSMAN.surat itupun dalam huruf kanji kuno,sangat berbeda dengan terjemahan
indonesianya ,tambahnya lagi .
Surat gugatan para cucunya yang dikeluarkan oleh kantor hukum SGS Consulting
pemerintah Jepang telah berbuat melawan hukum pasal 1365,1366,1367 KUH
Perdata.Tuntutan para cucu bernilai Rp 2.100.513.415.040.dengan rician ,kerugian
berlian sajumlah 1.000 keret senilai Rp 100 miliar kerugian intan sejumlah 500 keret
intan murni senilai Rp 500 juta ,kerugian mobil Fiat 1943yang karena kelangkaannya saat
ini samadengan Bentley arnage SERIES II RsehargaRp 5.879.412.000. kerugian kereta
pesiar Plus 2 ekor kuda tungganganya senilai Rp.1miliar .Kerugian 10 ageman Plus
pusaka keluarga senilai Rp.7,5 miliar Kerugian pagar besi seharga Rp .100 Juta Kerugian
pendapatan atau keuntungan yang seharusnya diperoleh dari harta yang dirampas sejak
tahun 1945 (58 tahun yang lalu )= 24%X58 Th X Rp .114.979.412.000 =Rp .
1600.513.415.140. dengan catatan jumlah ini akan terus bertambah sampai putusan
perkara ini dilaksanakan pihak Kedubes Jepang ,dan kerugian immaterial sejumlah Rp
500 miliar jumlah total kerugian yang dutuntut oleh para cucu R.Ng Brodjosoewirjo ini
masih ditambah lagi dengan tambahan pendapatan atau keuntungan yang seharusnya
diperoleh sampai dengan pelaksanaan putusan perkara .
Untuk itu pula ,Kuasa hukum penggugat permitasan sita jaminan atas bangunan
Kedutaan Besar Jepang di Jl.MH .thamrin no 24 .Jakarta Pusat berikut isinya tanah dan
Bangunan Rumah Kedubes Jepang Isinya di Jl.Daksa V/82-84
Jakarta Selatan ,Kendaraan bermotor milik Kedubes Jepang berupa Mobil sedan
bernomor polisi CD49-01 sampai dengan CD 49-18 dan harta kekayaan lain milik
Kedubes Jepang Yang akan disebutkan kemudian permohonan sita jaminan ini juga
Meminta pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk menghukum tergugat dengan membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200juta setiap hari keterlambatan pelaksanaan
putusan dan bunga keterlambatanya sebesar 0,5%.
Tanggapan tergugat
Ada tanggapan tertulis dari pihak Kedutaan besar jepang terhadap perkara gugatan para
cucu R.Ng.Brodjisoewirjo sebelumnya kuasa hokum penggugat tiga kali mengirimkan
surat bernomor 219/SGS/St-Gn-Nr-Sh/VII/03 tanggal 4 juli 2003 dan No.255/SGS/St-
Gn/VIII/03 tanggal1 agustus 2003 perihal pengembalianatas pembayaran ganti rugi atas
harta milik R.Ng.Brodjosoewirjo yang dirampas pemerintahan jepang di Surakarta
tahun1945 dan surat No.270/SGS/St-Gn/VIII tanggal 8 agustus 2003perihal permohonan
waktu bertemu untuk membicarakan masalah ganti rugi para ahli waris R .
Ng.Brodjosoewirjo. Lewat kiriman Faksimili tertanggal 13 Agustus 2003 lalu,Political
Section Embasssy of Japan,Shingo Higashimoto menyatakan bahwa (1) Selama ini
pemerintah Jepang telah menyampaikan penyesalanya yang mendalam dan minta maaf
kepada seluruh rakyat atas perbuatan Negara kami dalam periode tertentu dimasa lalu
yang telah menimbulkan kesedihan dan kepedihan yang tidak tertahankan.(2)Mengenai
masalah harta benda dan hak tuntutan pemerintah Jepang telah menanganinya dengan
tulus hati berdasarkan perjanjian perdamaian antara pemerintah Jepang dengan
pemerintah Indonesia dan perjanjian Rampasan perang antara pemerintah jepang dan
pemerintah Indonesia ditahun 1958 .dana rampasan perang telah diserahkan pemerintah
Jepang sebanyak 80.388 miliar yen(US$223.08 juta) dan telah dibayar dalamjangka
waktu 12 tahun sejak 1958 oleh karena itu pemerintah Jepang berpendapat seluruh
masalah telah diselesaikan secara yuridis.Dalam keterangan terakhirnya anggapan
pelunasan pembayaran ganti rugi pemerintah Jepang diakui dengan menjadi negara
pemberi pnjaman rebesar bagi pembangunan Indonesia sejak krisis moneter 1997.
Tak Pernah Datang
Sutito Ketua tim kuasa hokum penggugat mengaku pengadilan telah berkali kali
melakukan panggilan terhadap tergugat .Namun meskipun Kartini Mulyadi telah Datang ,
tetapi majelis hakim menolakmya karena belumdiberi surat kuasa oleh tergugat.Berbagai
prosedur telah kami lakukan bahkan lewat pemanggilan oleh pihak kelurahan dulu semua
ditolak dan mereka tidak pernah dating ungkap Tito Setelah ketiga kalinya majelis hakim
Tito dkk untuk memanggil lewat jalur departemen luar negeri. Memang agak tidak sesuai
prosedur ,tetapi akan kami lakukan tegas anggota tim Tito.